Manajemen Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana

Manajemen Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana


Uraian Tugas Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana


Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun program kerja pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana serta mengkoordinir pelaksanaan pengadaan inventarisasi pemeliharaan, perbaikan, pengawasan, penggunaan air serta evaluasi penggunaan sarana prasarana.
4.1.    Menyusun program kerja pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana (bulanan,
cawu dan tahunan)
4.2.    Mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana prasarana
4.3.    Mengkoordinaskan inventarisasi sarana prasarana baik per ruang maupun keseluruhan
4.4.    Mengkoordinasikan pengadaan bahan praktek serta perlengkapan sekolah
4.5.    Mengkoordinasikan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penghapusan sarana
4.6.    Mengkoordinir pengawasan penggunaan sarana prasarana
4.7.    Mengkoordinir evaluasi penggunaan sarana prasarana
4.8.    Mengkoordinir evaluasi penggunaan sarana prasarana (dalam hal efisien dan efektivitas)
4.9.    Mewakili Kepala Sekolah dengan kewenangannya atau penugasan dari Kepala Sekolah
4.10.  Membuat laporan berkala dan insidentil

Wewenang

4.11.    Penanggung jawab ruangan secara periodik dan insidentil
4.12.    Menghapus barang yang sudah tidak layak dipakai dari daftar inventarisasi, atas persetujuan Kepala Sekolah
4.13.    Menolak barang yang sudah dipesan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi pemesanan dan mengganti barang lain sesuai dengan kebutuhan sekolah
4.14.    Memutuskan perbaikan terhadap barang yang rusak jika memerlukan dana Meminta laporan keadaan sarana prasarana dari Ka. Instalasi, Ka. Bidang Studi atau penangggung jawab ruangan secara periodik dan insidentil

Tanggung Jawab

4.15.    Bertanggung jawab atas kelengkapan data inventaris sarana prasarana sekolah. Menghimbau Ka. Instalasi, Ka. Bidang Studi dan penanggung jawab ruangan agar melengkapi daftar inventaris, atas persetujuan Kepala Sekolah
4.16.    Menghapus barang yang sudah tidak layak dipakai dari daftar inventaris, atas persetujuan KepalaSekolah,
4.17.    Menolak barang yang dipesan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi pemesanan dan mengganti barang lain sesuai dengan kebutuhan sekolah
4.18.    Memutuskan perbaikan terhadap barang yang rusak jika memerlukan dana
4.19.    Meminta laporan keadaan sarana prasarana dari Ka. Instalasi, Ka. Bidang
4.20.    Bertanggung jawab atas keberadaan sarana prasarana
4.21.    Bertanggung jawab atas tugas yang diemban sesuai dengan jabatannya atau tugas khususnya yang diberikan

0 comments:

Post a Comment