Manajemen Wakil Kepala Bidang Kurikulum
Uraian Tugas Wakil Kepala Bidang Kurikulum
Berikut uraian WaKaKur dalam Membantu
Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler
2.1. Menyusun
program kerja tahunan/Action plan
2.2. Mengkoordinir
pemasyarakatan dan pengembangan kurikulum
2.3.
Menyusun program pengajaran (Mingguan, Bulanan, Catur
wulan, Tahunan) dan mengkoordinasikan
pelaksanaannya
2.4.
Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar termasuk
pembagian tugas guru, jadwal
pelajaran, evaluasi
belajar dsb.
2.5. Mengkoordinasikan
persiapan pelaksanaan EBTA/EBTANAS
2.6. Menyusun
kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan bersama Kepala Sekolah
2.7. Mengarahkan
penyusunan RPP
2.8. Mengajar
pelajaran 9 (sembilan) jam perhari
2.9. Mengkoordinir
Wali Kelas
2.10.
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pokja kurikulum
sekolah
2.11.
Mengkoordinir penulisan dan pengembangan bahan pengajaran
2.12.
Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan
bahan pengajaran yang telah baku
2.13.
Mewakili sekolah dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan pengembangan
kurikulum
Wewenang
2.14.
Mewakili Kepala Sekolah apabila tidak ada di tempat
2.15.
Menyusun jadwal pelajaran
2.16.
Memberikan data-data guru dan murid kepada Kepala Sekolah
2.17.
Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pengajaran
2.18.
Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pokja kurikulum
sekolah
Tanggung Jawab
2.19.
Melaksanakan tugas harian
2.20.
Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan surat tugas
dari Kepala Sekolah
Bertanggungjawab
atas tugas-tugas intern Kepala Sekolah apabila Kepala Sekolah tidak ada di
tempat, sesuai dengan surat tugas dari Kepala Sekolah
0 comments:
Post a Comment